Pada tanggal 29 Juli 2020 PT. Air Bersih Jatim (Perseroda) secara resmi telah membeli saham treasuri PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Hal tersebut disahkan melalui penandatanganan antara kedua belah pihak yang dilakukan di kantor PT. PJU (Perseroda) dengan keseluruhan nilai jual-beli saham sebesar Rp 246.165.000
Pembelian saham tersebut dilakukan guna memenuhi syarat seperti yang telah diatur dalam Uu No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Permen ESDM No.37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dan Perda Jatim No.2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.1 Tahun 2006 tentang PT. PJU
Pasal 7 Permen No.37 Tahun 2016 menyebutkan kepemilikan saham BUMD yang membentuk perusahaan perseroan daerah (PPD) sebagai pengelola PI 10% wajib memenuhi paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh BUMD dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seutuhnya dengan pemerintah daerah.
Pasal 10 ayat (3) Perda No.2 Tahun 2019 menyebutkan modal disetor dan ditempatkan dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi paling sedikit 99% dan sisanya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah dearah.
Penandatanganan akta jual-beli dilakukan oleh Direktur Utama PTAB Jatim Ir.Joko Triono dengan Direktur PT. PJU Agus Edi Sumanto dan turut disaksikan pula oleh Kepala Bagian Biro Perekonomian Setda Prov. Jatim Umbar Muharmadi, Direktur Keuangan PTAB Jatim Tri Utoyo, dan Komisaris PT. PJU yaitu Mardiasto dan Khusnul Khuluq.
