• Senin - Jumat 08:00-16:00 Sabtu Minggu Tutup
  • 031 - 8434940 ptab@ptabjatim.id

Latar Belakang

HomeLatar Belakang

Gagasan untuk melayani keperluan air bersih bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya dengan memanfaatkan mata air Umbulan di Kabupaten Pasuruan telah dilansir sejak tahun 1984 dari studi yang dilakukan oleh Konsultan Jepang (PCI), kemudian digalakkan secara intensif pada tahun – tahun berikutnya dan dikenal dengan Proyek Air Bersih Umbulan.

Gagasan telah dikembangkan terus diantaranya dengan mencoba kemungkinan peran serta Swasta dalam pembiayaan dan pengoperasiannya dalam bentuk kerjasama antara pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Institusi penanggung jawab Proyek Air Bersih Umbulan dimaksud adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena daerah layanannya mencakup lebih dari satu daerah Kabupaten dan Kota yakni : “Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Sidoarjo dan Kab. Gresik”.

Untuk penanganan operasionalnya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu “Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB)” Jawa Timur yang didirikan sejak tahun 1987 melalui PERDA Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1987 juncto PERDA Nomor 12 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama PERDA Nomor 2 Tahun 1987, kemudian diganti dengan PERDA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur, kemudian dengan PERDA Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Jawa Timur

Maksud didirikannya Perusahaan Daerah Air Bersih Provinsi Jawa Timur adalah untuk memelihara kelestarian mata air dan lingkungan hidup serta memanfaatkannya bagi kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pengembangan SPAM dengan tujuan memenuhi kebutuhan air bersih untuk air minum dan untuk keperluan lain serta menjaga keberlangsungannya, turut serta meningkatkan pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat dan juga  memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Pemegang saham PT Air Bersih Jatim (Perseroda) 100 % dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Bahasa »